Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri Cs memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman," tulis Giri.
Sementara itu Faisal yang juga masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat menyebut pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri telah secara kejam menggusur dirinya dan kawan-kawannya yang telah mengabdi belasan tahun di komisi antirasuah.
"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta-hati mendepak anak kandungnya sendiri. Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal lewat keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Bengis, karena Faisal merasa pimpinan KPK tak menghiraukan hak asasi manusia (HAM) 56 pegawai KPK itu.
Padahal sebagai manusia, kata dia, 56 pegawai memiliki perasaan. Hak itu, kata Faisal, tidak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi oleh sekadar pimpinan KPK.
Baca juga: Ditantang Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Buktikan Aliran Dana Rp 2,1 M, Ini Respon KPK
Dia mengatakan, tidak menghormati HAM 56 pegawai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK.
"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak asasi manusia kami, di mana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," kata Faisal.
Sikap semena-mena karena ia merasa pimpinan KPK mengabaikan temuan fakta dari Ombudsman RI.
Padahal kata Faisal, Ombudsman telah terang-benderang mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. "Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," kata dia.
Sementara sikap biadap, dikatakan Faisal, karena pimpinan KPK telah memecat 56 tanpa basis alasan yang kuat.
Argumen pemecatan 56 pegawai dirasa amat oleng, guncang, goyang, dan labil. Alhasil karena sikap pimpinan KPK itu semua, ia dan 55 pegawai terancam kehilangan penghasilan, yang Faisal ibaratkan sebagai 'oksigen.'
"Otomatis dalam beberapa waktu ke depan kami akan kehilangan oksigen. Bukan cuma oksigen buat pribadi, tapi juga oksigen buat keluarga. Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," katanya.
Kendati demikian, Faisal tak bisa berbuat apa-apa lantaran SK Pimpinan KPK soal pemecatan 56 pegawai telah terbit. Karena itu dirinya mohon pamit. Walaupun begitu, selama di KPK, Faisal percaya bahwa sebuah tugas tak mungkin usai tanpa bantuan orang lain.
"Terima kasih layak terucapkan. Saya layangkan apresiasi kepada rekan-rekan di KPK. Semuanya. Tanpa kecuali. Tulus. Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba. Dan, yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip," tuturnya.
Baca juga: Gara-gara Postingan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Langsung Geledah Rutan