Belajar Bahasa dari Upin dan Ipin, Djoko Kuras ATM Wisatawan di Bogor
Tak hanya di Kota Bogor, pelaku juga melakukan penipuan di kawasan wisata Lembang, Bandung.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Djoko dan Adi serta korban pergi kesebuah ATM di Jalan Raya Pajajaran untuk melihat saldo milik Djoko.
Di ATM tersebut kemudian korban diperlihakan isi ATM fiktif dengan tampilan saldo milik Djoko Rp600juta.
Kemudian para pelaku ini pun berpura-pura ingin melihat saldo milik korban.
"Jadi pas dikasih lihat isi ATM baru korban percaya, setelah itu korban ngecek ATM nya sendiri, pas itu kita hafalkan nomer pinya setelah itu kita tukar ATMnya dengan ATM palsu yang sudah disiapkan," kata tersangka Adi.
Ketika berhasil memegang ATM dan Pin korban kemudian para pelaku mengantar kembali korbannya ke hotel dan selanjutnya para pelaku kembali mencari ATM untuk menguras habis isi ATM milik korbannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para pelaku memiliki peran masing masing.
"Adi yang berperan sebagai yang mencari korban penipuan, kemudian Djoko yang berperan sebagai orang asing atau orang Brunai dan yang menukar ATM milik korban, Bimo berperan sebagai driver atau supir dan membantu mencari korban, Usman yang berperan membantu mencari korban," katanya.
Di Kota Bogor para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali dengan total kerugian korban sebanyak Rp500juta.
"Terakhir itu kejadian 14 September lalu dengan total kerugian korbannya sekitar Rp 119juta," katanya.
Sementara itu dilokasi yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan bahwa para pelaku ini mengandalkan kemampuan berkomunikasi.
Terlebih tersangka Adi memiliki peran membuat korban akrab dan Djoko yang berperan sebagai warga negara asing.
"Tersangka Adi perannya agar bisa dekat dengan korban, modus tersangka Djoko orang luar negeri yang kesasar, akhirnya timbul perasaan mau nolong orang luar negeri, akhirnya korban ikut kasian dan ikut anter," ujarnya.
Dhony mengatakan para pelaku ini lebih menyasar kepada korban laki-laki yang bisa diajak untuk ikut ngobrol dan naik ke dalam mobil.
Dari hasil pengungkapan itu polisi menyita barangbukti 118 ATM dari berbagai jenis perbankan dan 21 lembar uang pecahan Rp 100ribu serta satu unit kendaraan
Atas perbuataannya para tersangka disangkakan pasal 378 tengang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelaku-modus-penopuan-bri.jpg)