Kritik Mahasiswa yang Demo Jokowi, Ucapan Jubir Presiden Diprotes Najwa Shihab : Cuma Bawa Poster?

Membahas soal aksi demonstrasi mahasiswa, Najwa Shihab mengundang dua narasumber yakni Ketua BEM UNS dan UNS.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Najwa Shihab
Jubir Presiden Cecar Mahasiswa soal Demo Kritik Jokowi, Najwa Shihab Bereaksi 

"Konteksnya apa Bang Fadjroel ?" tanya Najwa Shihab lagi.

"Leon pernah baca UU 9 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat ?" tanya Fadjroel Rachman.

"Poinnya apa Bang Fadjroel ?" tanya Leon.

"Mau nanya aja, siapa yang menandatangani UU itu ?" tanya Fadjroel lagi.

"Oke, ini adalah contoh kemudian bagaimana kritik direspon oleh istana, Jubir bicara dengan cara. Pertanyaan Saya kan bagaimana responnya teman-teman merasa responnya berlebihan," sindir Najwa Shihab.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Menunjukkan Trend Penurunan

Menjelaskan maksudnya, Fadjroel menyebut bahwa mahasiswa seharusnya lebih memperhatikan beberapa teknis sebelum melakukan demonstrasi.

"Kalau di sini kan jelas, unjuk rasa itu kan dilindungi UU. Tapi ada persyaratan kalau ingin melakukan unjuk rasa. Misal harus memberitahukan tiga hari (sebelumnya). Kalau enggak membaca ini jadi kerepotan. Jadi seolah Anda mengatakan negeri ini boleh apa aja, enggak perlu peduli konstitusi," ungkap Fadjroel.

"Elaborasinya sama kritik yang Kita sampaikan, tapi direspon tidak baik, dengan poin yang abang sampaikan itu apa ?" tanya Leon.

"Negara ini negara hukum kok. Konteksnya jelas, kalau Anda ingin melakukan kritik," imbuh Fadjroel.

Ikut menanggapi aksi Fadjroel mencecar mahasiswa, Ketua YLBHI, Asfinawati balik bertanya ke jubir presiden.

Yakni mengenai sanksi kepada para pelanggar demonstrasi.

"Bagaimana kalau misalnya UU itu Kita terapkan dengan apa yang terjadi pada adik-adik UNS. Mereka tidak berdemo loh. Mereka cuma berdiri di pinggir jalan, membawa poster. Kalau begitu gimana ?" tanya Najwa Shihab.

"Di sini (UU) dijelaskan, harus tetap memberitahukan kepada pihak kepolisian, minimal 3 hari sebelumnya," ujar Fadjroel.

"Kalau dilanggar hukumannya apa Bang di situ, Bang Fadjroel baca enggak ? Kalau dilanggar sanksinya diapain ? Ditampar, ditangkap ? Tidak kan," imbuh Asfinawati.

Baca juga: Minta Gatot Pertanggung Jawabkan Tudingan TNI Disusupi Komunis, Dudung : Jangan Asal Bicara !

Dengan nada tegas, Asfinawati menyebut bahwa aparat tak berhak melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa, sebab hal tersebut tak ada di undang-undang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved