Fakta Baru Pria Bunuh Wanita Renta Usia 74 Tahun, Sempat Nekat Rudapaksa Dulu Sebelum Dihabisi
Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Pada pasal ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Namun Fitri memastikan jika keputusan terhadap hukuman pelaku harus melewati tahapan persidangan terlebih dulu.
"Pastinya harus disidang dulu, tapi kami tetap akan tuntut dengan hukuman maksimal," ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan kejadian tersebut, terjadi di wilayah hukumnya.
"Semoga kedepannya tak ada lagi yang seperti ini," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu melalui tim Anoa langsung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IB (50), Warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bоlmоng, Rabu (15/9/2021) di rumahnya.
IB ditangkap setelah Polres Kotamobagu mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindakan asusila kepada anak kandung pelaku.
Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di Perkebunan Puncak Bangelon, Kabupaten Bоlmоng.
Kapolres Kotamabagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihaknya.
"Setelah diamankan, pelaku sudah ditahan," tegas dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika alat bukti visum juga sudah dikantongi pihaknya.
Dirinya juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan, dan saya harap kedepannya sudah tak ada lagi kasus seperti ini," tegas dia.
(TribunnewsBogo.com/Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara