Fakta Baru Pria Bunuh Wanita Renta Usia 74 Tahun, Sempat Nekat Rudapaksa Dulu Sebelum Dihabisi
Tak hanya itu, pelaku juga bahkan sempat merudapaksa nenek berusia 74 tahun itu sebelum dihabisi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kemudian, terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar.
Saat itu Jabanta curiga karena tidak melihat kakaknya.
Berangkat dari kecurigaan itulah, Jabanta bersama warga mencoba untuk mengecek rumah kakaknya tersebut.
Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Peristiwa kematian LS pun kemudian ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja di Belitung Bobol Rumah Tetangga, Sempat Niat Rudapaksa Korban yang Sudah Terluka
Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Ngeluh Sakit Tiap Kencing
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.
Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya telah merudapaksa nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kakek Rudapaksa Anak Kandung
Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bоlmоng), Sulawesi Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 50 tahun, IM.
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri.
Pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Bilalang.
Kini IM sudah diamankan oleh Polres Kotamobagu.
Kanit PPA Polres Kotamobagu Ipda Fitri Nugrahani mengatakan jika pelaku tindakan asusila kepada anak kandungnya tersebut kemungkinan akan dipenjara selama 15 tahun.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang hingga Lecehkan Remaja, Beraksi Setelah Pakai Narkoba
Baca juga: Rudapaksa Gadis 20 Tahun dengan Modus Loker, Pria Ini Ditangkap Saat Liburan Bersama Istri