Asmara Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Petaka, Korban Tewas di Bawah Pohon Jati

Dijelaskan AKBP Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
net
ILUSTRASI 

"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.

Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Sultra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved