Rebut Lapak Parkir Ratusan Juta, Ponakan Ajak Paman Mabuk sampai Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Bukan dengan tangan sendiri, keponakan ini menyewa 2 orang pembunuh bayaran, yang berinisial ND (32) dan DA (23) asal Sumedang.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tiga tersangka ditangkap terkait kasus tewasnya seorang juru parkir berinisial P pada 17 Oktober 2021 lalu di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, kawasan Perum Metland, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

"Satu minggu sebelum eksekusi, mereka kumpul di rumah tersangka di Cileungsi. Direncanakan, korban akan dihabisi dengan cara diberi miras terlebih dahulu," kata AKBP Harun.

Hari pembunuhan pun tiba.

Tiga tersangka ditangkap terkait kasus tewasnya seorang juru parkir berinisial P pada 17 Oktober 2021 lalu di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, kawasan Perum Metland, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Tiga tersangka ditangkap terkait kasus tewasnya seorang juru parkir berinisial P pada 17 Oktober 2021 lalu di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, kawasan Perum Metland, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Pada tanggal 17 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB, tersangka AH mengajak korban minum minuman keras di pangkalan ojek, dekat TKP simpang jalan Metland Cileungsi.

Hingga pada pukul 17.30 WIB, tersangka AH si otak pelaku pergi menyeberangi jalan, kemudian dua eksekutor beraksi.

"Di situlah eksekutor melaksanakan pembunuahn kepada korban dengan cara menggunakan senjata tajam jenis celurit dan barang.

Mengenai leher sebelah kiri korban dan juga punggung dan paha sehingga korban meninggal di tempat," papar AKBP Harun.

Baca juga: Anak Nangis Kesakitan Sepulang Main, Ibu Syok Lihat Ini di Alat Vital Korban, Pelaku Belum Diketahui

Setelah eksekusi tersebut, para tersangka kumpul kembali di rumah tersangka AH.

Kemudian, kedua eksekutor itu diberi uang komisi Rp 1 juta.

Setelah menerima bayaran uang muka, kedua pembunuh bayaran ini melarikan diri dengan cara berpencar.

Hal itu dilakukan agar tidak tertangkap polisi.

Namun rupanya, polisi berhasil membekuk AH dan kedua eksekutor pembunuhan di tempat berbeda.

Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi
Pembunuhan Tewas Penjara Ilustrasi (pixabay)

"Kemudian para tersangka melarikan diri. ND di daerah Sumedang, DA di daerah Majalengka,  kita amankan keduanya. Sementara AH kita amankan di rumahnya di daerah Cileungsi," ungkap Harun.

Atas kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga unit HP, sebilah celurit dan pakaian korban.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi/Uyun).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved