Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam
Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perkara rumah tangga Valencya (45) dengan suaminya, Chan Yu Ching berbuntut panjang.
Valencya dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Geldny Rivano dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri ( PN ) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu Ching.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.
Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa ketika dituntut satu tahun penjara,
Terlebih satu dari dua anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan.
"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menganggap pertengkaran dengan suaminya itu biasa, seperti pertengkaran suami istri pada umumnya.
Valencya bercerita kondisinya saat itu sedang galau.
Ditambah lagi sang suami sudah enam bulan tak pulang ke rumah.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," katanya.
Saat pertengkaran itu Valencya sebenarnya menginginkan suaminya itu kembali.
Namun ia tak menyangka pertengkaran tersebut justru direkam oleh Chan Yu Ching.