Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam

Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Kemudian ia mensponsori CYC menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar.

Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.

Aspidum Kerjati Jabar Diperiksa

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jaw Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved