Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam
Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kemudian ia mensponsori CYC menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).
Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar.
Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.
Aspidum Kerjati Jabar Diperiksa
Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jaw Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.