Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam
Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Bahkan rekaman pertengkaran itu dijadikan sebagai alat bukti.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," katanya.
Kebiasaan Mabuk Suaminya
Melansir Kompas.com, Valencya pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya.
Hal itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.
Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.
Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.
Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000.
Mereka kemudian berangkat ke Taiwan.
Di Taiwan, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.
Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak.
Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu.
Valencya kemudian membuka toko bangunan.
Chan Yu Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.
Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.