Duduk Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Tak Sangka Omelannya Direkam
Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) psikis kepada suaminya yang merupakan pria asal Taiwan, Chan Yu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer.
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," kata Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/11/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Leonard menjelaskan pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.
Tuntutan jaksa langgar arahan pimpinan Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.