Dirudapaksa Bos Kuliner di Mobil Goyang, Gadis Ini Dijanjikan Kuliah dan Naik Gaji, Awalnya Menolak

Sebelum melakukan aksi kejinya, sang pengusaha itu memberikan rayuan dan janji manis pada korban.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase shutterstock/TribunSolo
Dijanjikan kuliah, gadis ini terpedaya rayuan pengusaha kuliner, digagahi di mobil goyang 

Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras.

Baca juga: Ibu Murka Lihat Genteng dan Perabot Rumah Raib, Terkuak Kelakuan Anak, Nekat Lakukan Ini Demi Wanita

Polisi menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (*)

(TribunBogor/Tribun Solo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved