Kisah Pilu Gadis Panti Asuhan, Jadi Korban Perkosaan Hingga Dianiaya Istri Pelaku
Saat ini, sebuta saja korban Mawar (bukan nama sebenarnya) masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Kita menjaga psikologis korban dan terduga pelaku, karena masih anak-anak. Kita jaga dan junjung kerahasiaan identitas korban, termasuk identitas dari terduga pelaku. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kondisi psikis mereka. Dengan adanya video viral itu, jangan menghakimi para anak-anak ini berbuat salah, tetapi hukum yang akan menegak luruskan perkara ini," pungkasnya.

Polisi Dalami Motif
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku yang memperkosa dan menganiaya gadis panti asuhan tersebut.
"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban)," karta dia.
Menurutnya, hal itu yang memancing istri pelaku dan teman-temannya menganiaya gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas VI SD tersebut.
"Dari sanalah, membuat kekesalan teman-teman istrinya. Sehingga, ini yang memicu kejadian terkait pengeroyokan tersebut," ujar Tinton nya kepada TribunJatim.com Selasa (23/11/2021).
Pasangan Nikah Siri
Pasangan suami istri yang turut diamankan polisi diduga pasangan nikah siri.
"Suami istri ini adalah pasangan nikah siri, belum secara resmi. Pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," ungkap Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Pria yang akrab disapa Tinton ini juga mengungkapkan, terduga pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, tidak terlalu akrab berteman.
Disinggung terkait cara perkenalan korban dengan terduga pelaku hingga korban ditemukan tidur bersama dengan terduga pelaku, pihaknya enggan membeberkan lebih detail.
"Karena ini perkara anak, psikologis korban belum begitu stabil. Dan kami berupaya mendapatkan keterangan dari korban, setelah ada pendampingan dari Trauma Healing Polresta Malang Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang," terangnya.

Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.