Breaking News

Kisah Pilu Gadis Panti Asuhan, Jadi Korban Perkosaan Hingga Dianiaya Istri Pelaku

Saat ini, sebuta saja korban Mawar (bukan nama sebenarnya) masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Korban perundungan dan pelecehan asusila, Mawar (13) memakai baju oranye, saat digandeng bersama ibunya saat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021). 

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya  dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, BuHer juga membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.

Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. 

Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk kasus kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.

"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. "

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video.

"Selain itu, nanti ada tahapan diversi yang dilakukan. Itu seperti mereka (terduga pelaku dan korban) bermediasi. Apabila tidak terpenuhi, silahkan perkara tetap akan dilanjutkan," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Surya Malang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved