UMR Kota Bogor 2021 Tidak Naik, Pemkot Belum Tetapkan UMK Bogor 2022, Ini Tanggal Pengumumannya
Dengan adanya kenaikan tersebut, akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Kota Bogor.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sudah ditetapkan, namun Pemerintah Kota Bogor belum mengumumkan besaran UMK Bogor 2022.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengumumkan UMP Jabar 2022 mengalami kenaikan sebanyak 1,72 persen.
UMP Jabar 2022 kini berada di angka Rp 1.841.487, naik Rp 31 ribu dari upah sebelumnya Rp 1.810.351.
Dengan adanya kenaikan tersebut, akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Kota Bogor.
Pemda kabupaten/kota diberi waktu untuk mengumumkan hasil penetapan UMK Bogor 2022 paling lambat tanggal 30 November 2021.
Bagaimana dengan UMK Kota Bogor 2021?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 1.841.487 atau naik 1,72 persen dari sebelumnya Rp 1.810.351.
Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor belum akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor
Pihaknya masih akan membahas dahulu kenaikan UMK dengan pihak terkait. Saat ini UMR 2021 Kota Bogor Rp 4,1 juta.
”UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan dan masih dalam rumusan. Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Selanjutnya UMK/UMR bisa kami rekomendasi segera kepada Pemprov Jawa Barat. Semoga bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Elia, Senin (22/11/2021).
Follow us
UMK Kota Bogor 2021 tidak naik
Pada tahun 2021, Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan UMR di wilayah Bodebek.
Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.
Baca juga: UMP Jabar Resmi Ditetapkan, UMK Bogor 2022 Masih Dibahas, Ini Besaran Upah Minimum Bogor Tahun 2021
Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.
Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.
Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.
Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.
Baca juga: Belum Ketuk Palu, UMK Bogor 2022 Masih Dalam Tahap Pembahasan
Anggota DPR sebut UMK Bogor 2022 tidak naik
Dilansir dari kompas.com, anggota DPR RI Obon Tabroni menyebut upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 11 kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan.
Ia menyebut kesebelas kabupaten tersebut yaitu Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya.
"Sangat aneh kalau upah sampai tidak naik. Bahkan untuk wilayah Tasik dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Menurut Obon, saat ini kondisi buruh terjepit dan serba sulit.
Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya
Selain itu kata dia, buruh diminta bersabar dengan upah yang standar namun terus dipacu untuk menggejot produktivitas agar ekonomi bergerak.
Obon menegaskan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.
Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Sementara, para gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian UMP pada 21 November.
Kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut mendapat penolakan oleh jutaan buruh yang akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Desember.
Namun, sebelum aksi mogok kerja, puluhan ribu buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Gedung Kemenaker, DPR RI, dan Kantor Balai Kota DKI pada 29-30 November.