UMK Bogor 2022

UMK Bogor 2022 Sempat Disebut Tidak Naik, Kini Diusulkan Rp 4,5 Juta, Asosiasi Pengusaha Geram

DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menilai rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 cacat baik secara formil maupun materil.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Disnaker Kabupaten Bogor rekomendasikan kenaikan UMK Bogor 2022 naik 7,2 persen 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 7,2% atau sebesar Rp 4,5 juta.

Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin sempat bilang tidak ada kenaikan UMK 2022 lantaran kondisi masih pandemi Covid-19.

Selain itu, UMK Bogor 2022 juga dinilai sudah cukup tinggi dibandingkan Kota Bogor.

Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.

Tak lama setelah itu, Disnaker Pemkab Bogor mengeluarkan pernyataan merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844 melalui surat Nomor 561/1355.

Angka tersebut naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.

Rekomendasi besaran UMK Bogor 2022 tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.

Baca juga: Rapat Pleno Penentuan UMK Kota Bogor, Serikat Pekerja Usulkan Naik 10 Persen

Mendengar adanya rekomendasi kenaikan upah tersebut, membuat DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram.

Rekomendasi tersebut, dianggap cacat baik secara formil maupun materil.

Oleh karenanya, DPK Apindo Kabupaten Bogor menolak rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 karena dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasalnya, kenaikan angka UMK Bogor 2022 jauh lebih tinggi dari batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.

Tak hanya itu, keputusan yang dibuat juga dinilai telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Follow us

Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021.

Jika Gubernur menetapkan UMK Bogor 2022 sesuai rekomendasi Disnaker Kabupaten Bogor, maka Apindo terang-terangan akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Masih Simpang Siur, Simak Lagi UMK Bogor 2021 dan Perbandingannya 5 Tahun Terakhir

Ini disampaikan oleh Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans.

Kata dia, Gubernur Jawa Barat turut terancam sanksi sesuai Undang-Undang tersebut bila menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor.

Bahkan sanksi juga berlaku bagi kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan.

Frans mengatakan sudah menjadi risiko pemerintah dalam menghadapi permasalahan tuntutan pekerja.

"Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,"ujarnya.

Baca juga: Bupati Ungkap Alasan UMK Bogor 2021 Tak Naik, Sebut Lebih Tinggi dari Kota Bogor, Segini Besarannya

Frans memaparkan, pemerintah daerah seharusnya masih mengacu pada aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun ke depan sejak tanggal putusan atau hingga November 2023.

Sambil menunggu keputusan pemerintah soal ketetapan UMK Bogor 2022 secara resmi, simak lagi UMK Bogor 5 tahun terakhir.

Perbandingan UMK Bogor dengan Depok dan Bekasi

Bandingkan juga UMK Bogor 2021 dengan daerah sekitarnya yakni Depok dan Bekasi.

Dibandingkan dengan daerah penyanggah ibu kota, UMR Bogor 2021 termasuk yang paling rendah di Bodebek.

Baca juga: Bupati Sebut UMK Bogor 2022 Tidak Naik, Gimana Nasib Upah Minimum Kota Bogor? Ini Kata Disnaker

Berikut besaran UMK 2021 di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi:

  • Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
  • Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  • Kota Depok: Rp4.339.514,73

Setelah mengetahui besar UMK Kabupaten dan Kota Bogor untuk tahun 2021, berikut ini perbandingan UMK Bogor selama 5 tahun terakhir.

Perbandingan angka ini dapat menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Bogor selama beberapa tahun terakhir.

Tahun 2016

Kabupaten Bogor: Rp2.960.325

Kota Bogor: Rp3.022.765

Baca juga: UMK Bogor 2022 Tidak Naik, Dewan Pengupahan Sebut Upah Minimum saat Ini Sudah Tinggi

Tahun 2017

Kabupaten Bogor : Rp2.975.000

Kota Bogor: Rp3.204.551

Tahun 2018

Kabupaten Bogor : Rp3.483.667

Kota Bogor: Rp3.557.146

Baca juga: Sudah Diterima 7,1 Juta Penerima, Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tahun 2019

Kabupaten Bogor: Rp3.763.405

Kota Bogor: Rp3.842.745

Tahun 2020

Kabupaten Bogor : Rp4.083.670

Kota Bogor 2020: Rp4.169.806

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved