UMK Bogor 2022

Berlaku 1 Januari, UMK Bogor 2022 Diumumkan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Tetap

UMK Bogor 2022 diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kabupaten Bogor tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Diumumkan, UMK Bogor 2022 tidak naik 

Rekomendasi tersebut, dianggap cacat baik secara formil maupun materil.

Oleh karenanya, DPK Apindo Kabupaten Bogor menolak rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 karena dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasalnya, kenaikan angka UMK Bogor 2022 jauh lebih tinggi dari batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Sempat Disebut Tidak Naik, Kini Diusulkan Rp 4,5 Juta, Asosiasi Pengusaha Geram

Tak hanya itu, keputusan yang dibuat juga dinilai telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021.

Jika Gubernur menetapkan UMK Bogor 2022 sesuai rekomendasi Disnaker Kabupaten Bogor, maka Apindo terang-terangan akan menempuh jalur hukum.

Bahkan sanksi juga berlaku bagi kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan.

Baca juga: Sudah Diterima 7,1 Juta Penerima, Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah melalui beberapa polemik, Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan keputusannya soal penetapan UMK 2022 di wilayah Jawa Barat semalam.

Ini sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk mengumumkan penetapan UMK 2022 maksimal tanggal 30 Januari 2022.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi dengan Rp 4.816.921,17, naik dari upah tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935,64.

Sementara UMK terendah yakni Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52. Angka ini naik dari upah tahun sebelumnya Rp 1.831.884,83.

Ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.

Yakni Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, serta Subang.

Baca juga: UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya

Berikut rincian UMK tahun 2022 di Jawa Barat

1 KOTA BEKASI 4.816.921,17

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved