Ayahnya Baru 2 Hari Meninggal, Gadis di Lubuklinggau Dirudapaksa Paman
Sedangkan pelakunya pria berusia 46 tahun, SY. Mirisnya lagi, korban dinodai dua hari setelah dirinya ditinggal sang ayah selama-lamanya.
Ternyata pancingan itu berhasil.
Tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma.
Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.
Modus pelaku
Farizal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-iming korban dengan sejumlah uang.
“Korban yang memiliki keterbatasan ekonomi akhirnya kena bujuk rayu pelaku,” paparnya.
Setelah berhasil untuk pertama kalinya, tersangka pun menjadi ketagihan.
Bahkan saat ayah korban (adik tersangka red) meninggal dunia, dua hari setelahnya Bunga juga dirudapaksa.
"Makanya ketika sang ibu mendapatkan cerita dari Bunga, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat," tambahnya.
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)