Berdalih Obati Sakit Perut, Tangan Pria Tua Malah Beraksi Nakal, Korbannya Ibu dan 2 Putrinya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu. 

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Ilustrasi pencabulan 

Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban. 

"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita tahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 9 dan 15 tahun penjara," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved