Terungkap Kronologi Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel P Tolak Korban Dibawa ke RS

Hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) diungkap Markas Besar (Mabes) TNI.

Editor: Vivi Febrianti
ilustrasi/Instagram infojawabarat
Pengakuan kolonel P pelaku tabrak lari di Nagreg, pulang ke Gorontalo Pasca buang jasad sejoli 

Namun, kasus ini akan diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.

Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban
Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban (kolase TribunJabar/Instagram infojawabarat)

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.

Baca juga: Terancam Dipecat, Ini Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Lari, Mau ke Lokasi Ini Setelah Buang Jasad

Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

3 Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca juga: Motif Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Masih Misteri, Niat Awal Kolonel P Terungkap

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved