Ketahuan Jual Beras 2 Liter, Bocah Tapanuli Dibuat Cacat Seumur Hidup Oleh Ayah Tirinya

Dengan ditemani neneknya, FH menceritakan bagaimana dirinya mendapat kelakuan keji sang ayah tiri.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase Youtube TVOne News
Jual beras demi beli es krim, bocah ini dibikin cacat seumur hidup oleh ayah tirinya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sungguh ironi, hanya gara-gara menjual beras untuk beli es krim pisang, FH (14) anak asal Tapanuli Tengah Sumatera Utara harus menderita cacat seumur hidup.

Padahal harga es krim tersebut hanya Rp 2 ribu.

Dengan ditemani neneknya, FH menceritakan bagaimana dirinya mendapat kelakuan keji sang ayah tiri.

Dikutip dari Youtube TVOne News, kekerasan tersebut dialaminya pada pertengah bulan September tahun 2021 lalu.

Ia bercerita, kedua tangannya dibakar oleh ayah tirinya berinisial SH.

Hal itu bermula ketika FH ketahuan menjual beras di rumah sebanyak dua liter.

Dari hasil jual beras, korban mendapat uang Rp 20 ribu.

Kemudian, oleh korban uang itu diambil Rp 2 ribu untuk membeli es krim kesukaannya.

Baca juga: Bertugas Tanpa Cacat, 33 Pegawai Kemenag Kabupaten Bogor Dapat Satyalancana Karya Satya

Sementara itu, sisa uangnya dikembalikan kepada orang tuanya.

Rupanya aksi bocah itu membuat ayah tirinya murka.

Sehingga, ayah tiri menghukum FH dengan mengikatnya di pohon kelapa.

Setelah itu, ayah tiri membakar daun dan diletakkan ke tangan anak tirinya.

"Meskipun kesalahan saya sudah saya akui, namun ayah tiri saya tetap memberikan hukuman, dengan mengikat saya di pohon kelapa dibelakang rumah dan kemudian ayah membakar pelepah daun kelapa dan menyulutkan api nya ke tangan saya hingga mengalami luka bakar," ungkap FH, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News.

Jual beras demi beli es krim, bocah ini dibikin cacat seumur hidup oleh ayah tirinya
Jual beras demi beli es krim, bocah ini dibikin cacat seumur hidup oleh ayah tirinya (kolase Youtube TVOne News)

Sontak, bocah itu pun meraung kesakitan.

Ia berkali-kali meminta maaf pada ayah tirinya, berharap hukuman itu dihentikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved