Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru Usai Jadi Tersangka, Polisi Sebut Proses Hukum Berlanjut
HF melalui pengacaranya, berdalih perbuatan yang dilakukan spontanitas karena melihat sesuatu yang kotor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Listyo Sigit menyampaikan, penyidik akan memproses pelaku secara adil.
Menurutnya, kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.
"Ada mekanisme yang nanti akan kita lihat."
"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/1/2022).
Penendang Sesajen Jadi Tersangka
Video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral pada Minggu (9/1/2022).
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, HF (34), lalu ditangkap di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Polda Jawa Timur lalu menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Terkait konstruksi hukumnya, tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
Baca juga: Jeritan Istri di Siang Bolong Kejutkan Warga, Suami Ditanya Mertua Malah Geleng Kepala Sambil Nangis
Tersangka resmi ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1/2022) malam.
Pengacara HF, Moh Habib Al Qutbhi, mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.