Gadis 15 Tahun di Sragen Jadi Korban Rayuan Maut Guru Silat, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel
Seorang guru silat asal Sragen diciduk polisi karena menyetubuhi gadis 15 tahun yang juga muridnya sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang guru silat asal Sragen diciduk polisi karena menyetubuhi gadis 15 tahun yang juga muridnya sendiri.
Padahal guru silat berinisial AC (32) itu sudah memiliki istri.
Ia kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polres Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AC dan GA yang merupakan warga Kecamatan Masaran tergabung dalam satu perguruan silat.
Baca juga: Modus Tetangga Cabuli Bocah Autis di Bekasi Terungkap, Korban Disogok Rp 15 Ribu Agar Tutup Mulut
AC diketahui seorang guru silat dan GA merupakan muridnya.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Tawangmangu.
Berdasarkan keterangan dari korban, hubungan badan itu telah dilakukan lima kali pada awal dan pertengahan Desember 2021.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kota Bogor Dicabuli Bergiliran di Kontrakan, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
"Modus yang dilakukan pelaku dengan tipu daya. AC dan GA sama-sama tergabung dalam perguruan silat, AC guru dan GA murid."
"Di situlah awal perkenalan mereka menjalin hubungan dan dengan rayuan AC sehingga GA mau diajak berhubungan di wilayah Tawangmangu," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Polisi Lakukan Pendalaman Kasus, Guru Silat Ini Mengaku Cabuli Tiga Gadis
Semula orang tua korban tidak mengetahui adanya hubungan antara korban dengan pelaku.
Hingga akhirnya ada saksi yang mengetahui isi chat antara korban dan pelaku.
Setelah ditanya orang tua korban, lanjutnya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 10 Januari 2022.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan memeriksa saksi.
Hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (12/1/2022) pukul 14.30.
"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."
"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Silat di Sragen Rayu Muridnya yang Berusia 15 Tahun, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel