Breaking News

Ditangkap Polisi Malah Senang, Pasutri Bongkar Cara Licik Bikin Bakso Pakai Ayam Tiren Tak Ketahuan

Bakso ayam tiren tersebut dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan Barang Bukti Bakso yang terbuat dari ayam tiren di Mapolres Bantul Senin (24/1/2022) 

Polres Bantul bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul menggerebek tempat produksi bakso ayam tiren pada Jumat (21/1/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

AKBP Ihsan menuturkan, polisi juga sedang mendalami penyedia ayam tiren untuk dua pelaku itu.

Bukan tidak mungkin, suplier juga bisa terjerat.

"Masih berproses karena bagaimana pun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk suplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami isti memproduksi menjual," papar AKBP Ihsan.

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved