Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Aturan baru soal JHT diambil di usia 56 tahun itu diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT utuh sampai 4 Mei 2022.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Simak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.

Jaminan Hari Tua ( JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Akan tetapi, baru-baru ini pemerintah mengubah aturan pencairan dana JHT

Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun.

Namun, aturan itu tidak langsung berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku.

Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT utuh sampai 4 Mei 2022.

JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved