Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Aturan baru soal JHT diambil di usia 56 tahun itu diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT utuh sampai 4 Mei 2022.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut dalam satu file PDF.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.

Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

- Buka aplikasi JMO

- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";

- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".

- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved