Pasien Wajib Tahu, Ini Alur yang Harus Ditempuh Ketika Ingin Berobat di Puskesmas

Berikut merupakan alur pelayanan ketika ingin berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Suasana vaksinasi khusus disabilitas di Puskesmas Bojonggede 

Setelah persyaratan administrasi dinyatakan beres, Anda akan diarahkan ke tempat pemeriksaan dokter sesuai keluhan.

Baca juga: Daftar Faskes di DKI Jakarta yang Layani Vaksin Moderna untuk Umum, Simak Juga Syaratnya

Tidak jarang, Anda kembali harus mengantri sesuai nomor urut poli yang dimaksud sebelum mendapat tindakan dokter.

4. Mengambil resep obat di apotek

Jika dokter meresepkan obat setelah Anda diperiksa, Anda akan diarahkan ke apotek untuk menebus resep yang dimaksud.

Beberapa obat bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.

Jika dokter memvonis Anda untuk dirawat inap, petugas rumah sakit akan mengarahkan Anda untuk kembali mengurus administrasi rawat inap.

Bila puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut.

Panduan alur pelayanan puskemas biasanya terpampang di puskesmas, misalnya lewat spanduk atau banner.

Namun jika Anda masih bingung mengenai alur ini, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas puskesmas yang ada saat itu.

Perbedaan alur pelayanan puskemas terjadi ketika Anda menderita serangan penyakit (misalnya serangan jantung) atau kecelakaan.

Bila demikian, Anda akan mendapat tindakan medis terlebih dahulu.

Puskesmas Bojonggede dalam memperingati hari Aids Sedunia
Puskesmas Bojonggede dalam memperingati hari Aids Sedunia (istimewa)

Apakah alur pelayanan puskesmas bagi pemilik BPJS berbeda?

Pada dasarnya, alur pelayanan puskesmas bagi pemilik BPJS Kesehatan sama dengan pasien umum (non-BPJS).

Hanya saja, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat, kemudian petugas akan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved