Pasien Wajib Tahu, Ini Alur yang Harus Ditempuh Ketika Ingin Berobat di Puskesmas
Berikut merupakan alur pelayanan ketika ingin berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudistira Wanne
Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Berikut tipe rumah sakit berdasarkan Faskes
Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. Rumah sakit yang juga disebut rujukan fasilitas kesehatan (faskes).
Tingkat tiga ini memberikan pelayanan yang lebih lengkap mulai dari yang umum, subspesialis hingga kedokteran spesialis oleh pihak pemerintah.
Rumah Sakit Tipe B
Pelayanan yang diberikan rumah sakit tipe B ini ada kedokteran medis spesialis luas dan subspesialis terbatas.
Rumah sakit tipe B ini juga akan dijadikan sebagai pelayanan kesehatan rujukan dari setiap rumah sakit kabupaten.
Rumah Sakit Tipe C
Rumah sakit tipe C atau faskes tingkat dua ini memberikan pelayanan hanya kedokteran subspesialis, namun sifatnya juga terbatas, misalnya saja pelayanan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, bidan dan kandungan.
Rumah Sakit Tipe D
Rumah sakit yang termasuk tipe D ini hanya sebagai rumah sakit sementara atau transisi.
Biasanya, jika pasien yang awalnya melakukan pemeriksaan di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D.
Namun, jika dilihat pasien membutuhkan penanganan yang lebih lanjut, maka rumah sakit tipe D ini akan membuat surat rujukan ke faskes yang lebih tinggi.
Rumah Sakit Tipe E
Tipe E pada rumah sakit dikhususkan hanya memberikan satu pelayanan kesehatan saja, misal khusus jantung, paru, ibu dan anak, kanker dan sebagainya.
Rumah sakit khusus ini juga tak tersedia banyak di Indonesia.
(TribunnewsBogor/Yudistira Wanne)