Pakar Hukum Pesimis Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Kebiri: Korupsi Miliaran Saja Dibebaskan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
"Ini kan situasinya betul-betul, bayangkan korbannya lebih dari 20, kemudian ada tindak pidana lain, penyalahgunaan lah, korupsi dana dan sebagainya, perdagangan bayi dan sebagainya," kata dia.
Namun menurut dia, kasus ini pada awal-awal seolah ditutupi karena kepentingan-kepentingan tertentu, dan melindungi kelompok tertentu, baru akhirnya terungkap.
"Kemudian Bandung ini sejarahnya lain dengan daerah lainnya, saya pernah bertugas di Bandung dan Tangerang. Kalau di Tangerang itu semangatnya betul. Jadi faktor historis itu mempengaruhi susasana kebatinan," lanjutnya.
Ia juga mengungkap bahwa di kalangan penegak hukum itu ada yang menganut hukuman mati dan ada yang tidak.
"Dan kita harus hormati itu. Karena keyakinan, karena pendidikan, karena pengalaman, atau jam terbang," katanya.
Tapi untuk bandung, lanjutnya, dirinya pun mengaku sedikit ragu.
"Saya sih berharap hukumannya seperti tuntutan jaksa, tapi kalau lihat detik-detik terakhir nampaknya saya kurang begitu yakin," tandasnya.
Namun ia pun lagi-lagi menjelaskan bahwa ia berharap kalau pendapatnya itu salah.
Jika pendapatnya benar, ia berharap akan ada banding.
"Saya berharap kalau ini putusan tidak sesuai tuntutan, supaya banding. Karena saya percaya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini adalah teman saya dan kebetulan dia penganut hukuman berat, hukuman mati dan kebiri. Jadi kalau banding pasti disikat oleh ketua pengadilan tinggi," bebernya.
Asep pun lagi-lagi berharap hakim akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Tapi saya berharap di menit-menit terakhir ini ada perubahan setelah saya koar-koar ini. Tapi sampai detik ini saya yakin nampaknya tidak sama dengan tuntutan jaksa. Kalau itu terjadi, waduh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.
Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.