Pakar Hukum Pesimis Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Kebiri: Korupsi Miliaran Saja Dibebaskan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi.
Pengamat Hukum Pesimis
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal itu, kata dia, dikarenakan mengingat sejarah PN Bandung.
Baca juga: Guru Cabul Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa Santri, Ini Ekspresi Herry Wirawan saat Baca Pembelaan
Meski begitu, ia berharap tuntutan jaksa akan dikabulkan oleh hakim.
Asep Iwan Iriawan juga mengatakan, jika hukuman mati dan hukuman kebiri ini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Sepengetahuan saya (hukuman kebiri) pernah ada di Surabaya, Mojokerto, pernah ada dulu," kata Asep Iwan Iriawan masih dilansir dari Kompas TV.
Namun kata dia, kasus Herry Wirawan ini korbannya lebih banyak dari kasus di Mojokerto tersebut.
"Yang ini korbannya lebih banyak dan lebih bejat, malah menghasilkan bayi yang banyak. Nah kalau nanti dijatuhkannya (hukuman) mati plus kebiri memang baru yang pertama," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, nantinya jika vonis ini dijatuhkan maka terdakwa akan dikebiri dulu sebelum dieksekusi mati.
"Jadi sambil nunggu eksekusi mati, terdakwa menjalani hukuman kebiri dulu dilaksanakan baru dieksekusi mati," tambahnya.
Asep Iwan Iriawan pun berharap kasus Herry Wirawan ini dijatuhi putusan maksimal.
"Mudah-mudahan hakimnya dapat pencerahan, karena saya sedikit agak pesimis juga. Jujur aja, Bandung ini belum pernah ada sejarahnya di PN Bandung ini kontroversial dalam arti baik. Dan yang terakhir juga, perkara korupsi miliaran aja dibebaskan oleh PN Bandung," ujar Asep yang juga mantan hakim yang pernah bertugas di PN Bandung.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut alasan kenapa dirinya pesimis PN Bandung akan menjatuhi hukuman maksimal kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa 13 Santri, Herry Tak Menangis Baca 2 Lembar Pembelaan
Baca juga: Ngaku Menyesal Tapi Wajahnya Tenang, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman