Pakar Hukum Pesimis Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Kebiri: Korupsi Miliaran Saja Dibebaskan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tengah digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Siang putusan hakim ini rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Namun pantauan TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV, Selasa, sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada laporan dari Kompas TV, pagi ini Herry Wiryawan sudah hadir di PN Bandung.
Terlihat Herry Wirawan tiba di PN Bandung pada pukul 09.15 WIB.
Herry tampak turun dari mobil tahanan sambil didampingi dua orang petugas dari PN Bandung.
Sempat terjadi ketegangan saat Herry hendak turun dari mobil.
Hal itu dikarenakan ramainya awak media yang ingin mengambil gambar Herry Wirawan.
Setelah turun dari mobil, Herry Wirawan pun kemudian langsung dibawa masuk oleh petugas.

Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV di PN Bandung, pengamanan yang dilakukan jelang sidang putusan belum terlihat.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ungkap Doa Herry Wirawan : Hati Orang Siapa yang Tahu
Baca juga: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditentukan Hari Ini, Keluarga Korban Harap Dihukum Mati
"Hingga saat ini baik di dalam gedung atau di lingkungan PN, dan di luar belum ada tanda-tanda masa pro dan kontra. Untuk pengamanan, belum ada penanganan khusus yang dilakukan oleh pihak PN Bandung," katanya.
Namun ia menjelaskan, ada sedikit perbedaan soal pengamanan sebelum dan setelah Herry Wirawan tiba di PN Bandung.
"Sebelum Herry datang, pengamanan hanya dilakukan dari PN Bandung. Namun setelah Herry datang ada sejumlah pengamanan dari kepolisian. Terlihat dari pihak kepolisian langsung ikut masuk ke dalam," katanya lagi.

Sebelumnya, dilansir dari TribunJabar.id, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil sebelumnya mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ungkap Dodi dikutip dari TribunJabar, Senin (14/2/2022).
Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi.
Pengamat Hukum Pesimis
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dirinya pesimis hakim akan menjatuhi hukuman seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal itu, kata dia, dikarenakan mengingat sejarah PN Bandung.
Baca juga: Guru Cabul Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa Santri, Ini Ekspresi Herry Wirawan saat Baca Pembelaan
Meski begitu, ia berharap tuntutan jaksa akan dikabulkan oleh hakim.
Asep Iwan Iriawan juga mengatakan, jika hukuman mati dan hukuman kebiri ini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Sepengetahuan saya (hukuman kebiri) pernah ada di Surabaya, Mojokerto, pernah ada dulu," kata Asep Iwan Iriawan masih dilansir dari Kompas TV.
Namun kata dia, kasus Herry Wirawan ini korbannya lebih banyak dari kasus di Mojokerto tersebut.
"Yang ini korbannya lebih banyak dan lebih bejat, malah menghasilkan bayi yang banyak. Nah kalau nanti dijatuhkannya (hukuman) mati plus kebiri memang baru yang pertama," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, nantinya jika vonis ini dijatuhkan maka terdakwa akan dikebiri dulu sebelum dieksekusi mati.
"Jadi sambil nunggu eksekusi mati, terdakwa menjalani hukuman kebiri dulu dilaksanakan baru dieksekusi mati," tambahnya.
Asep Iwan Iriawan pun berharap kasus Herry Wirawan ini dijatuhi putusan maksimal.
"Mudah-mudahan hakimnya dapat pencerahan, karena saya sedikit agak pesimis juga. Jujur aja, Bandung ini belum pernah ada sejarahnya di PN Bandung ini kontroversial dalam arti baik. Dan yang terakhir juga, perkara korupsi miliaran aja dibebaskan oleh PN Bandung," ujar Asep yang juga mantan hakim yang pernah bertugas di PN Bandung.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut alasan kenapa dirinya pesimis PN Bandung akan menjatuhi hukuman maksimal kepada Herry Wirawan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa 13 Santri, Herry Tak Menangis Baca 2 Lembar Pembelaan
Baca juga: Ngaku Menyesal Tapi Wajahnya Tenang, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman
"Ini kan situasinya betul-betul, bayangkan korbannya lebih dari 20, kemudian ada tindak pidana lain, penyalahgunaan lah, korupsi dana dan sebagainya, perdagangan bayi dan sebagainya," kata dia.
Namun menurut dia, kasus ini pada awal-awal seolah ditutupi karena kepentingan-kepentingan tertentu, dan melindungi kelompok tertentu, baru akhirnya terungkap.
"Kemudian Bandung ini sejarahnya lain dengan daerah lainnya, saya pernah bertugas di Bandung dan Tangerang. Kalau di Tangerang itu semangatnya betul. Jadi faktor historis itu mempengaruhi susasana kebatinan," lanjutnya.
Ia juga mengungkap bahwa di kalangan penegak hukum itu ada yang menganut hukuman mati dan ada yang tidak.
"Dan kita harus hormati itu. Karena keyakinan, karena pendidikan, karena pengalaman, atau jam terbang," katanya.
Tapi untuk bandung, lanjutnya, dirinya pun mengaku sedikit ragu.
"Saya sih berharap hukumannya seperti tuntutan jaksa, tapi kalau lihat detik-detik terakhir nampaknya saya kurang begitu yakin," tandasnya.
Namun ia pun lagi-lagi menjelaskan bahwa ia berharap kalau pendapatnya itu salah.
Jika pendapatnya benar, ia berharap akan ada banding.
"Saya berharap kalau ini putusan tidak sesuai tuntutan, supaya banding. Karena saya percaya Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini adalah teman saya dan kebetulan dia penganut hukuman berat, hukuman mati dan kebiri. Jadi kalau banding pasti disikat oleh ketua pengadilan tinggi," bebernya.
Asep pun lagi-lagi berharap hakim akan memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Tapi saya berharap di menit-menit terakhir ini ada perubahan setelah saya koar-koar ini. Tapi sampai detik ini saya yakin nampaknya tidak sama dengan tuntutan jaksa. Kalau itu terjadi, waduh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa pun meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yang dikelola terdakwa.
Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.
Tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.