Desak Aturan JHT Dicabut, Buruh Beri Waktu 2 Minggu, Jika Tidak, Menaker Ida Fauziyah Diminta Mundur

Para buruh ini memberi waktu 2 minggu untuk Menaker berpikir dan menimbang-nimbang keputusan agar peraturan baru soal JHT segera dicabut.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah 

“Sikap KSPI memberikan waktu dua minggu untuk segera dicabut.”

“Bu Menteri tadi menawarkan, namun karena ada ratas dan dipanggil Komisi IX DPR untuk membahas hal yang sama, maka itu dijadwalkan paling lambat minggu depan ketemu lagi,” katanya.

Untuk itu, Riden akan memastikan proses pencabutan ini betul-betul berjalan.

Lebih lanjut, Presiden FSPMI ini menambahkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku 1 Mei 2022.

Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan beberapa langkah agar aturan terbaru JHT ini bisa dicabut.

“Jadi kita masih ada waktu tiga bulan untuk menekan pemerintah dan memastikan itu dicabut.”

“Cara kami adalah tidak ada pilihan lain, kami aksi, akan pressure, dalam hal ini Kemnakar dan BPJS Naker,” ucapnya.

Cara yang dilakukan tersebut, kata Riden, termasuk aksi di dua titik yang dilakukan hari ini, yakni Kemnaker dan BPJS Naker.

Meski demikian, Riden mengatakan, pihaknya belum berpikir untuk membuat gugatan ke PTUN dan MA.

Riden berharap, agar pemerintah lebih mengedepankan rasa kepedulian terhadap buruh di Indonesia.

“Berharap betul kepada Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh yang dalam situasi yang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."

“Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT janganlah dipersulit,” ungkapnya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)
Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews) ()

“Pesan saya sekaligus usulan Menteri tenaga kerja untuk mancabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang selama ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, Riden juga berpesan kepada Joko Widodo (Jokowi) agar lebih memperhatikan kondisi buruh.

“Untuk Jokowi, berharap kearifan bapak sebagai presiden Republik Indonesia, kita mendukung pemerintah mengatasi persoalan Covid-19, namun di sisi lain janganlah kami buruh tanda petik yang selalu menanggung risikonya menanggung bebannya,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved