Desak Aturan JHT Dicabut, Buruh Beri Waktu 2 Minggu, Jika Tidak, Menaker Ida Fauziyah Diminta Mundur
Para buruh ini memberi waktu 2 minggu untuk Menaker berpikir dan menimbang-nimbang keputusan agar peraturan baru soal JHT segera dicabut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Ribuan buruh pun sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022), meminta agar peraturan baru soal JHT segera dicabut Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.
Para buruh ini memberi waktu 2 minggu untuk Menaker berpikir dan menimbang-nimbang keputusan.
Jika tuntutan para buruh ini tidak di penuhi, maka Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuntut Presiden Indonesia Jokowi mengganti Menaker Ida Fauziyah.
Atau jika tidak dicopot oleh presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah diminta untuk muncur dari jabatannya.
"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker. Bila tidak dicabut kami minta presiden segera menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot Menaker yang sekarang," kata Said Iqbal, di kantor Kemnaker.
Menurut Said, Menteri ketenagakerjaan saat ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.
“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” tambahnya.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan baru terkait jaminan hari tua ( JHT).
Dalam aturan terbaru di Permenaker No 2 tahun 2022, pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.
Berkaitan hal tersebut, Riden pun meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Pasalnya, bila aturan baru JHT diberlakukan, kata Riden, para buruh khususnya karyawan kontrak maupun outsourcing akan semakin menanggung beban.
Riden yang juga merupakan anggota Majelis Nasional KSPI mengatakan, akan terus berupaya agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut.
Termasuk, ketika berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Buntut Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ribuan Buruh Demo Tuntut Jokowi Copot Menaker Ida
Dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu sore, Riden menyebut, ada komitmen yang sudah terjalin dengan Menaker.