Tak Merasa Bersalah, Ini Pengakuan Guru Ngaji di Tegal yang Cabuli Santriwatinya: Karena Saya Sayang
Guru ngaji di Tegal berdalih sayang saat cium santriwatinya, tak ada raut penyesalan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji kepada para santriwatinya kembali terjadi.
Kali ini kasus itu terjadi di Tegal, Jawa Tengah, dan korbannya bukan hanya satu orang.
Saat ditanya alasan mengapa mencabuli santriwatinya, guru ngaji itu mengaku sayang.
Parahnya lagi, tak ada raut penyesalan di wajahnya saat mengakui perbuatannya tersebut.
Ia malah terlihat santai dan mengatakan kalau dirinya sayang kepada santriwati itu sehingga berani menciumnnya.
Perbuatan bejat pelaku pertama kali terbongkar saat ayah korban datang mengunjungi anaknya di salah satu pondok pesantren daerah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
Sang ayah merasa curiga saat menjemput putrinya dari pondok pesantren tersebut.
Benar saja, setelah dicari tahu ternyata putrinya itu menerima perlakuan tak senonoh dari guru ngajinya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.com, Selasa (22/2/2022), guru ngaji itu diketahui bernama Munasik (53), sedangkan korban WR sendiri baru berusia 16 tahun.
Menurut keterangan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, aksi pencabulan yang dilakukan Munasik sudah berlangsung sejak bulan September 2021 lalu.
Baca juga: Nyamar Jadi Pria, Wanita Muda di Lampung Nekat Cabuli Gadis ABG, Terkuak dari Laporan Orang Hilang
Baca juga: Guru Cabul Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Pelaku biasa melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan dirinya merupakan salah satu pengurus.
"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.
Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Kronologi
Kompol Didi Dewantoro juga menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang putri.
Sesampainya di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku.
Saat itu pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-temannya di pondok pesantren.
Mendengar cerita tersebut, sang ayahpun akhirnya memutuskan untuk membawa sang anak pulang ke rumah.
Namun, hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil.
Tiba-tiba saja teman-teman yang disebut pelaku sedang berselisih dan teman lainnnya langsung menghampiri dan memeluk korban.
Baca juga: Ritual Mandi Kembang Bikin Wanita Ini Tak Berdaya, Korban Pasrah Tubuhnya Digerayangi Dukun Cabul
Baca juga: Modus Dukun Cabul di Jepara Rudapaksa Pasiennya, Korban Awalnya Diminta Mandi Kembang Tanpa Busana
Sebagai ayah, iapun langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian sang ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustaz untuk diobati secara alternatif.
Lalu sang ustaz meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.
Dari situlah korban menceritakan semua yang dialami.
Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, yang tak lain adalah guru ngajinya itu.
Korban menuturkan kalau dirinya dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya.
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah pun naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.
Korban Tak Hanya Satu
"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang.
Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," kata Kompol Didi.
Baca juga: Cabuli Pacar Teman, Pria Ini Ditangkap Polisi, Pelaku dan Korban Diduga dalam Keadaan Mabuk
Baca juga: Cabuli Santriwati Sampai Hamil, Petinggi Ponpes di Tenggarong Bawa Korban untuk Nikah Siri
Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa.
Pelaku sering berinteraksi dengan santriwati karena selain menjadi salah satu pengurus, ia juga menjadi tenaga pengajar.
"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja.
Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasatreskrim.
Tidak Ada Raut Penyesalan
Saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, pelaku mengaku hanya mencium saja.
Namun saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya, pelaku berkilah tidak mengaku.
Pun saat ditanya ada berapa santriwati yang menjadi korban aksi cabul nya, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah.
"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," tutupnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunJateng.com)