Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Duduk Perkara Nurhayari Ditetapkan Tersangka, Getol Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Kades

Yang ganjil dan jadi kontroversi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati terlibat aktif membantu penyidik Polres Cirebon Kota dalam pengungka

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Ist
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), meminta status tersangka terhadap adiknya dalam kasus tersebut segera dicabut sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebab, menurut dia, selama dua tahun terakhir Nurhayati telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

"Dari 2019 mengurus kasus ini, tapi endingnya malah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).

Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.

Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.

"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," kata Junaedi.

Ia mengatakan, selama mengurusi kasus tersebut Nurhayati kerap meninggalkan kedua anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD dan TK.

Keduanya dititipkan kepada keluarga, selagi Nurhayati memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2022 itu.

Bahkan, Nurhayati juga berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan selalu hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

"Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana," ujar Junaedi.

Bukan Pelapor Kasus Korupsi

Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, kata Kombes Ibrahim Tompo, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu. 

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos."

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo. 

Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved