Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Duduk Perkara Nurhayari Ditetapkan Tersangka, Getol Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Kades

Yang ganjil dan jadi kontroversi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati terlibat aktif membantu penyidik Polres Cirebon Kota dalam pengungka

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Ist
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya. 

Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati. 

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya. 

Diminta Ajukan Praperadilan

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin, mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

Bahkan, menurut dia, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.

Selama belum ada ketetapan waktu kapan perkara pokoknya disidangkan, praperadilan dapat diajukan dan masih bisa berjalan 

"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," ujar Hutamrin.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Nurhayati di Cirebon, Aktif Bantu Polisi Ungkap Kasus Korupsi Kades, Malah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved