Tak Bisa Tahan Birahi, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Laki-lakinya, Pelaku Ungkit Penolakan Istri

Pria yang sudah beruban itu tega berbuat tak senonoh pada anak laki-lakinya, yang berinisial AA sejak usia korban 17 tahun.

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
ilustrasi - pencabulan, ayah kandung tega cabuli anak laki-lakinya sejak masih ABG 

Ia juga mengaku sering mengancam anak laki-lakinya agar mau melayaninya.

"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau."

"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu," tambahnya.

ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis
ilustrasi pencabulan (pixabay)

Hukuman untuk Pelaku

Sementara itu, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.

Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.

Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.

"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban."

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa," pungkasnya.

Waryadi, pelaku pencabulan pada anak laki-lakinya
Waryadi, pelaku pencabulan pada anak laki-lakinya (TribunJateng)

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti pun turut diamankan.

Diantaranya yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena satatusnya sebagai ayah kandung korban.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved