Bikin 6 Anak Jadi Yatim, Siasat Santri Bunuh Pak Guru Terungkap, Pakai Benda Ini Agar Tak Ketahuan
Segera mengutarakan keinginannya kepada Eko Hadi Prasetyo, dua remaja itu kecewa karena permintaannya tak digubris.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Bambang mengurai motif penyiksaan guru Ponpes itu.
"Sudah kami olah TPK (tempat kejadian perkara) dan kami sudah menahan dua santri itu. Ini masih penyelidikan, tapi motifnya soal itu sakit hati karena ponsel disita," terang Ipda Bambang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dijerat 3 Pasal Sekaligus
AB dan HR resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Mereka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022) sore di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua remaja yang sama-sama masih berusia 15 tahun ini (sebelumnya diberitakan 17 tahun) pun dijerat tiga pasal sekaligus.
"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Kombes Pol Ary Fadli dikutip dari Tribun Kaltim.
"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," sambungnya.