Modus Arisan Bodong, Suami Istri di Sumedang Kelabui 150 Orang, Kerugian Mencapai Rp 21 Miliar
MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang Jawa Barat diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MAW dan HTP, pasangan suami istri asal Sumedang Jawa Barat diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.
Berdasarkan penyelidikan jajaran Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar.
"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022).
Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 8
Baca juga: Bos Kecantikan Diamuk Korban Arisan Bodong, Tanaman Aglonema Sampai Celengan Anak Raib: Kami Sekarat
Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350 ribu.
"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya.
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.
Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.
Baca juga: Nelangsanya Korban Arisan Bodong, Susah-susah Kumpulkan Uang, Malah Digondol Pelaku Demi Hidup Hedon
Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini. Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, dapat menghubugi hotline Polda Jabar melalui nomor telepon.
"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini.
"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Isu Anak Angkat dan Saudara Kandung Dorce Gamalama Berebut Warisan Beredar, Ini Fakta Sebenarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-sel-tahanan_20160326_150731.jpg)