Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Disidang, Jenderal Andika Minta Hukuman Setimpal

Tiga oknum anggota TNI AD, termasuk Kolonel Priyanto yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel Priyanto yang tabrak sejoli di Nagreg 

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," kata Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dikabarkan Terpapar Covid-19

Tanggapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimal.

Karena menurutnya, tindakan ketiga tersangka itu sama saja membunuh.

Pasalnya, menurut hasil autopsi salah satu korban itu masih dalam keadaan hidup setelah tertabrak.

Akan tetapi, ketiga oknum TNI itu bukannya memberikan pertolongan namun membuang korban ke Sungai Serayu.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena mereka ikut membunuh. Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal," tutur Jenderal Andika Perkasa.

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati
Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati (Youtube TNI AD)

Maka dari itu, Panglima TNI itu ingin para tersangka ini dituntut hukuman seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati.

"Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana pasal 340 itu, jadi (hukuman), penjara seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Menantu Luhut Sangat Pantas Jabat Pangkostrad, DPR: Jangan Fokus Keluarganya

Namun meski para tersangka bisa dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika Perkasa tak mau mengambil tuntutan tersebut.

Sang Panglima TNI ini hanya ingin hukuman maksimal seumur hidup.

"Tapi saya gak mau kesitu ( hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika Perkasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved