Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Disidang, Jenderal Andika Minta Hukuman Setimpal

Tiga oknum anggota TNI AD, termasuk Kolonel Priyanto yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut segera menjalani sidang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel Priyanto yang tabrak sejoli di Nagreg 

Menurut Jenderal Andika Perkasa, apa yang dilakukan ketga oknum TNI itu sudah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kasus kecelakaan dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan ketiga oknum TNI harus diusut secara tuntas.

Dan diberikan hukuman maksimal tuntutan tahanan seumur hidup," tegas Jenderaol Andika Perkasa lagi.

(TribunBogor/TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved