Sejoli Korban Tabrak Lari

Kelakuan Kolonel Priyanto dan Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli, Hakim Farida Syok: Begitu Lagi?

anak buah Kolonel Priyanto membongkar kelakuan atasannya beberapa jam sebelum tabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Kopda Andreas pun menjawab Kolonel Priyanto ini sudah memiliki istri dan anak.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim Farida kepada Kopda Andreas.

"Siap, ada," jawab Kopda Andreas.

Ketika Kolonel Priyanto akan mengikuti kegiatan rapat intel di Jakarta, ia pun menjemput Lala di Cimahi.

Rupanya, Kolonel Priyanto mengajak serta Lala untuk pergi ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Lala dan Kolonel Priyanto kemudian memesan 2 kamar hotel.

Baca juga: Sosok Lala Terungkap di Persidangan, Kolonel Priyanto Tak Berkutik Karena Sempat Ngamar Bareng

Kolonel Priyanto kemudian ngamar bersama Lala.

Sementara itu, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh tinggal di kamar lainnya.

"(terdakwa) dengan saudari Lala," jawab Kopda Andreas ketika ditanya hakim.

Kemudian, kata Kopda Andreas, Lala kembali dibawa pulang oleh Kolonel Priyanto ke rumahnya yang ada di Cimahi.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, mereka juga sempat menginap di hotel.

Kolonel Priyanto pun kembali sekamar dengan Lala.

Sehingga total, 2 kali Kolonel Priyanto sekamar dengan Lala sebelum insiden tabrak sejoli di Nagreg,

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Kopda Andreas.

"Siap," jawab Kopda Andreas.

Baca juga: Ingat Anak Istri, Tangis Kopda Andreas Pecah Ungkap Perintah Keji Kolonel Priyanto : Saya Mohon Pak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved