Sejoli Korban Tabrak Lari
Kelakuan Kolonel Priyanto dan Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli, Hakim Farida Syok: Begitu Lagi?
anak buah Kolonel Priyanto membongkar kelakuan atasannya beberapa jam sebelum tabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Kopda Andreas, Koptu Ahmad Soleh, dan Kolonel Priyanto melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta, mereka menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, pada 8 Desember 2021.
Di akhir persidangan, Kolonel Priyanto tak berkutik ketika hubungan rahasianya bareng wanita cantik itu dibongkar sang anak buah.
Kolonel Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Kopda Andreas.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Kolonel Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Meski begitu, Kolonel Priyanto tidak menyebutkan secara rinci soal hubungan dan kedekatannya dengan Lala.

Kolonel Priyanto Dinyatakan Bersalah
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kasihan lihat sejoli korban tabrakan, Koptu Sholeh tak berani bantah perintah Kolonel P, diancam ini (kolase TribunJabar/TribunJateng)
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.(*)