Sejoli Korban Tabrak Lari

Kasusnya Dipreteli Ahli Forensik, Kolonel Priyanto Geram Korban Disebut Masih Hidup Sebelum Dibuang

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Kolonel Priyanto vs ahli forensik dr Zaenuri.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunnewsBogor dair Tribunnews
Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --Sidang lanjutan kasus Nagreg kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Kali ini, yang menjadi saksi adalah ahli forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidaya, yang juga Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono.

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara Kolonel Priyanto vs ahli forensik dr Zaenuri.

Sebelum itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menanyakan isi laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara.

Terkuak, ternyata Handi masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.

"Apakah masih bernafas?" kata Farida, dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnew, Kamis (31/3/2022).

"Iya, masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab singkat dr Zaenuri.

"Kalau masih bernafas berarti masih hidup ya?" tanya Faridah lagi.

"Masih hidup, iya," jawab dr Zaenuri.

Kemudian, dr Zaenuri yang sudah melakukan autopsi terhadap ratusan jenazah dalam berbagai kasus lalu menjelaskan alasan jawabannya.

Baca juga: Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kasus Nagreg, Terkuak Kekejian Kolonel Priyanto Sebelum Buang Handi

Bahwa dari hasil autopsi memastikan sebab kematian ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.

Hal ini jadi bukti medis menunujukkan bahwa Handi masih hidup saat dibuang.

Namun dalam kasus Handi korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

FOLLOW:

"Jadi ada tiga (kondisi kematian) masuk ke dalam air. Sadar masuk ke dalam air dan meninggal.

Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal.

Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas dr Zaenuri.

Baca juga: Tinggalkan Istri di Rumah, Kolonel Priyanto Lakukan Ini Bareng Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli

Tak Terima, Kolonel Priyanto Debat Ahli Forensik

Mendengar keterangan dr Zaenuri, Kolonel Priyanto tak terima.

Kolonel Priyanto kemudian berdebat sengit dengan ahli forensik di persidangan.

Ia masih kukuh dengan ucapannya, kalau Handi ini sudah meninggal dunia sebelum dibuang ke Sungai Serayu.

Pasalnya, tubuh korban ini sudah dalam keadaan kaku.

"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Kolonel Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kemudian, Priyanto kemudian menanyakan soal hasil forensik yang menguak ada dua luka di kepala korban sepanjang 8 cm dan 4 cm.

"Saya membawa dari Nagreg sampai ke sana kira-kira kurang lebih 6 jam. Kira-kira dalam jangka 6 jam, itu meninggal atau tidak?" tanya Priyanto.

Zaenuri kemudian menjelaskan bahwa Handi tidak meninggal karena luka di kepala tersebut dalam jangka waktu 6 jam perjalanan dari Nagreg ke lokasi pembuangan Handi.

"Tidak. Belum. Karena itu tadi, dia tidak meresap ke dalam (perdarahan di kepala)," kata dr Zaenuri.

Baca juga: Gotong Jasad Handi dan Salsa, 3 Oknum TNI Panik Tanya Ambulans, Tak Diduga Malah Dibawa ke Jembatan

Selanjutnya, Kolonel Priyanto menjelaskan bahwa ia mengangkat tubuh Handi yang sudah kaku dan kakinya menekuk.

Kondisi kaki menekuk tersebut, kata Kolonel Priyanto, sama dengan kondisi saat Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.

"Apakah itu bisa dinyatakan dia sudah meninggal?" tanya Priyanto.

Zaenuri kemudian ia menjawab tidak bisa memastikan hal tersebut.

"Saya tidak bisa memastikan," jawab dr Zaenuri.

Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu
Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu (kolase TribunnewsBogor dair Tribunnews)

Zaenuri kemudian menanyakan keterangan Zaenuri di persidangan yang menyatakan ditemukan air bercampur darah sebanyak 500 cc di paru-paru Handi.

"Bisakah dibedakan airnya berapa cc dan darahnya berapa cc?" tanya Kolonel Priyanto.

"Tidak bisa," jawab Zaenuri.

Baca juga: Tinggalkan Istri di Rumah, Kolonel Priyanto Lakukan Ini Bareng Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli

Selanjutnya, Kolonel Priyanto juga bertanya terkait waktu kematian dari Handi.

"Bapak juga tidak bisa menentukan kesimpulan jam berapa? Kalau di sini perkiraan kurang dari enam jam," tanya dr Zaenuri.

Zaenuri mengatakan angka tersebut merupakan perkiraan secara umum saja.

Namun demikian, Zaenuri mengaku tidak bisa memastikan waktu kematian Handi.

Sebab, Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 dalam keadaan hidup dan baru diotopsi pada 13 Desember 2021.

'Diam Ikuti Perintah Saya' Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai
'Diam Ikuti Perintah Saya' Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai (kompas.com)

Begitu pertanyaan-pertanyaannya dijawab secara luas oleh ahli forensik, Kolonel Priyanto pun pasrah.

Ia menerima semua penjelasan dr Zaenuri selaku ahli forensik.

"Baik, saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu.

Saya temukan, kemudian saya buang, dia (Handi) sudah dalam keadaan kaku, ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian, Pak. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Kolonel Priyanto.

Baca juga: Kelakuan Kolonel Priyanto dan Wanita di Hotel Sebelum Tabrak Sejoli, Hakim Farida Syok: Begitu Lagi?

Kolonel Priyanto diketahui menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

(TribunnewsBogor/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved