Tak Berkutik, 16 Remaja Ini Kedapatan di Dalam Kontrakan, Prostitusi di Depok Dibongkar Satpol PP

Praktik esek-esek itu berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sebuah rumah kontrakan wilayah Cisalak, Sukmajaya, Depok

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Terjaring razia penyakit masyarakat (pekat), Satpol PP Depok bersama tim gabungan mengamankan 23 orang dari dua lokasi berbeda, yakni apartemen dan tempat penginapan di Depok pada Kamis (31/3/2022).(M Chaerul Halim) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktik prostitusi kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Praktik esek-esek itu berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sebuah rumah kontrakan wilayah Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 21.50 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya prostitusi, kami melakukan pengawasan atas dugaan praktik prostitusi semalam di lokasi Kampung Pasar Kambing Cisalak," kata Lienda dalam pesan singkat, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Prostitusi Online Gadis Bogor Terbongkar, Tarifnya Rp 900 Ribu, Sehari Bisa Layani 3 Pria di Ranjang

Lienda berujar, hasil penertiban tindak prostitusi tersebut pihaknya mengamankan total 16 orang yang didominasi oleh perempuan.

Namun tidak ditemukan usia di bawah umur.

"Diamankan sebanyak 16 orang dari 12 perempuan dan empat laki-laki, enggak ada (yang di bawah umur)," ujar Lienda.

Dari 16 yang diamankan, pelaku berasal dari tempat kontrakan yang berbeda, namun di masih dalam satu wilayah.

Baca juga: Sekotak Alat Kontrasepsi Ditemukan di Apartemen, Petugas Gabungan Bongkar Prostitusi Online di Depok

"Beda tempat, tidak jauh di gang sebelah juga ada kontrakan," kata Lienda.

Dikatakan Lienda, para terduga prostitusi dipicu melakukan pekerjaan prostitusi karena dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Motifnya kebanyakan faktor ekonomi," ujar dia.

Sementara Lienda hingga kini belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait barang bukti yang diperolehnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved