Kasus Sejoli di Nagreg
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tabrak dan Buang Sejoli Disebut Pembunuhan Berencana
Kolonel Priyanto dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila
Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.
Sementara Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.
Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Pernah Ngebom Rumah, Ini Jawabannya Saat Ditanya Ada Korban Anak Atau Tidak
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Oditur Usai Buat Nyawa Sejoli Melayang,