Kasus Sejoli di Nagreg

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tabrak dan Buang Sejoli Disebut Pembunuhan Berencana

Kolonel Priyanto dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor
Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Disebut Pembunuhan Berencana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CAKUNG -- Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila karena membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu berdasar fakta-fakta persidangan dan sejumlah pertimbangan.

Ada tiga pertimbangan meringankan dan satu pertimbangan memberatkan yang membuat Oditur Militer menjatuhkan tuntunan hukuman seumur hidup penjara kepada Kolonel Priyanto.

"Bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Teman Jawab Kolonel Priyanto Ditanya Hakim Sosok Wanita yang Tidur Bareng Sebelum Buang Jasad

Kemudian dalam jalannya sidang sebelumnya Kolonel Priyanto dianggap menyesali perbuatan telah membuang kedua sejoli dalam ke aliran Sungai Serayu pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara hal yang memberatkan karena Priyanto melibatkan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu
Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu (kolase TribunnewsBogor dair Tribunnews)

Dalam kasus ini Andreas dan Soleh juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, namun dengan berkas perkara terpisah dan tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," ujar Wirdel.

Baca juga: Disemprot Hakim karena Berdalih soal Buang Jasad Dua Sejoli, Kolonel Priyanto: Entah Setan Dari Mana

Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

'Diam Ikuti Perintah Saya' Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai
'Diam Ikuti Perintah Saya' Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai (kompas.com)

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved