Ditagih Utang Beras, Prajurit TNI Aniaya Wanita Sampai Babak Belur, Pelaku Tak Berkutik Depan Mayjen
Akun @Mei2Namaku juga menginformasikan, insiden penganiayaan bermula saat korban menagih utang kepada pelaku pemukulan.
Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengakui mendapat laporan terkati ulah Serma MB.
Ia langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena lanjutnya, sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ucapnya.
"Di samping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," sambungnya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Perempuan di Gowa Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kolonel Rio: Pelakunya Sudah Diproses
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab/Muslimin Emba)