Jadi Tersangka Pembunuhan Najamuddin, Eks Kasatpol PP Semringah Depan Warga, Sempat Lambaikan Tangan

Dalam rekontruksi tersebut, para tersangka dibawa ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di rekontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gelagat Iqbal Asnan, otak pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang saat menjalani rekonstruksi jadi sorotan.

Mantan Kasatpol PP itu tampil ceria di depan tetangganya.

Padahal statusnya saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung hari ini, Kamis (19/5/2022) adalah sebagai tersangka.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan Iqbal Asnan terhadap Najamuddin Sewang sempat membuat heboh.

Motif pembunuhan Najamuddin Sewang yang diotaki Iqbal Asnan adalah karena cinta segitiga.

Iqbal Asnan telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2020.

Dia pun menyuruh empat orang rekannya yakni dua honorer Pemkot Makassar dan dua orang polisi.

Keempat orang eksekutor tersebut masing-masing berinisial S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A dalam kasus pembunuhan ini.

Kelimanya pun berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Suami Dihabisi Kasatpol PP, Istri Najamuddin Terisak Lebaran Cuma Bertiga Bareng Anak : Gak Sanggup

Suasana Rekonstruksi

Lokasi pertama rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang berlangsung di rumah Rachma, pegawai Dishub Makassar di Perumahan Grand Aroepala Blok H 19, wilayah Kelurahan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Rachma merupakan sosok perempuan di balik hubungan cinta segitiga korban dan mantan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) yang merupakan otak pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin.

Setelah rumah Rachma, polisi menggiring para tersangka ke TKP selanjutnya, yakni rumah Najamuddin Sewang.

Lalu selanjutnya, para tersangka dibawa ke rumah otak pembunuhan, Iqbal Asnan di Jalan Beringin, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat rekonstruksi berlangsung, gelagat sang tersangka utama jadi sorotan.

Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di rekontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022)
Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di rekontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022) (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

Alih-alih murung pertanda penyesalan, Iqbal Asnan terlihat semringah.

Ia bahkan tak segan melemparkan senyuman ke tetangganya.

Bahkan, ia juga terlihat melambaikan tangannya ke tetangga saat digiring polisi.

Kala itu, posisi tetangganya berada di teras lantai dua rumah.

Baca juga: Diperebutkan 2 Pria, Terungkap Kondisi RCH Usai Kasatpol PP Ditangkap Polisi : Mencoreng Institusi

"Pak Iqbal," ucap sang tetangga sambil melambaikan tangan dan merekam Iqbal di giring polisi ke dalam mobil.

Di rumah itu, Iqbal Asnan digiring masuk ke pekarangan belakang beserta sejumlah saksi dan tersangka.

Terlihat Iqbal yang mengenakan baju tersangka sempat tertunduk.

Dalam box perangkat reka ulang atau rekonstruksi itu terdapat sepucuk pistol hitam yang dibawa petugas.

Juga terlihat Motor RX-KING yang kerap di-posting Iqbal Asnan di story WhatsApp.

Alasan Kasatpol PP habisi Dishub, selingkuhannya dipepet Najamuddin, terciduk lakukan ini di kantor
Alasan Kasatpol PP habisi Dishub, selingkuhannya dipepet Najamuddin, terciduk lakukan ini di kantor (kolase TribunTimur/ist)

Warga menyebutkan, Iqbal hanya sesekali mendatangi rumah itu pasca orangtuanya meninggal dunia.

"Jarang datang, hanya satu dua kali sepekan. Itu pun kalau datang tertutup," kata seorang warga dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Selain itu, Iqbal jarang bergaul ke masyarakat sekitar ataupun tetangganya.

"Jarang keluar rumah, agak tertutup juga orangnya," ucap warga lain.

Adegan Pelemparan Santet ke Rumah Korban

Dalam rekontruksi tersebut, para tersangka dibawa ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Di tempat ini, diperagakan aksi pelemparan santet berupa benda-benda dari seorang dukun agar korban, Najamuddin Sewang cepat meninggal dunia.

Aksi pelemparan santet dari dukun tersebut dilakukan dua orang anak buah Iqbal Asnan.

Baca juga: Terungkap Motif 2 Oknum Polisi Bunuh Najamuddin Sewang, Bukan Pembunuh Bayaran

Kedua anak buah Iqbal Asnan ke rumah korban mengendarai motor sambil melempar santet berupa botol berisi air ke dalam teras rumah korban.

Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.

Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.

Karena santet yang dikirim gagal membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.

Kisah cinta segitiga membuat Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan nekat membunuh Najamudin Sewang
Kisah cinta segitiga membuat Kasatpol PP Makassar bernama Iqbal Asnan nekat membunuh Najamudin Sewang (kolase Tribun Timur)

Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.

Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.

Sebanyak lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A, Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.

Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.

Baca juga: Tak Terima Selingkuhannya Dipepet Pegawai Dishub, Kasatpol PP : Berhenti Mencintai Apa yang Kucintai

Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.

Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.

Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.

Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved