Karir Hancur, Kolonel Priyanto Pasrah Divonis Seumur Hidup, Hakim Tegas : Tak Layak Jadi Prajurit
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Ia tak banyak berkata-kata ataupun menginterupsi Hakim.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dijerat Pidana Tambahan
Kemudian, Kolonel Priyanto dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer.
Jarak waktu yang diberikan adalah 7 hari untuk Kolonel Priyanto menentukan sikap atas vonis tersebut.
Setelah diberi waktu beberapa menit untuk berdiskusi, Kolonel Priyato pun menyatakan sikapnya.
"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu," ucap Kolonel Priyanto.
Mendengar sikap Kolonel Priyanto, Majelis Hakim pun mempersilakan terdakwa untuk kembali ke dalam ruang tahanannya.
FOLLOW:
Hakim : Terdakwa Sudah Tidak Layak Jadi Prajurit
Setelah sidang selesai, hakim anggota Letkol Chk dr Hanifan Hidayatullah, SH MH pun menjelaskan lebih rinci soal vonis hakim tersebut.,
Termasuk alasan mengapa Kolonel Priyanto juga harus mendapat hukuman tambahan, dipcat dari satuan TNI AD.
Disebutkan Letkol Hanifan, Kolonel Pruiyanto sudah sangat tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit.
Hal itu berdasarkan perbuatan sang terdakwa kepada sejoli di Nagreg.
"Menurut Majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan lagi sebagai prajurit.
Karena pertimbangan sifat, hakikat, atitude dan perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi sebagai prajurit lagi," ungkap Letkol Hanifan, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum
Kemudian, nantinya Kolonel Priyanto akan menghuni lapas sipil, bukan lagi lapas militer.